Kemenkop UKM Targetkan Percepat 10 Juta Sertifikat Halal hingga SNI bagi UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Foto: Dok. KemenkopUKM

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, bakal terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam program percepatan perizinan tunggal melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, yang meliputi Perizinan Berusaha (Nomor Induk Berusaha/NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal.

"Itu sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, mencakup transformasi dari informal ke formal disinergikan, salah satunya melalui percepatan," kata Teten lewat keterangan tertulisnya, Rabu, 12 April.

Terkait Sertifikasi Halal, Teten menyebut, pemerintah tengah menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024 sekaligus sebagai kiblat industri fesyen dunia. "Potensi tersebut harus dioptimalkan, bukan hanya sebagai target pasar utama, melainkan juga pusat produsen halal dunia," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus mendukung penuh program sejuta sertifikasi halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Untuk itu, pihaknya bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terus bersinergi dalam upaya peningkatan kapasitas produksi makanan dan minuman halal, hingga terbitnya sertifikasi halal.

Sedangkan, terkait legalitas usaha melalui penerbitan NIB, Teten menuturkan, pemerintah menargetkan penerbitan NIB 100 ribu perhari izin harus keluar.

"Data pada sistem OSS per 4 April 2023, telah terbit NIB 3.731.047 atau 5,8 persen dari total pelaku UMKM. Perlu dilakukan percepatan transformasi formal usaha mikro untuk memperbaiki struktur ekonomi saat ini. Kami menargetkan minimal 10 juta NIB dapat terbit di tahun ini," tuturnya.

Menteri Teten melihat banyak potensi capaian target bersama yang dapat diwujudkan setelah penerbitan NIB, seperti potensi target 7,1 juta debitur KUR, yang bisa dorong dengan NIB karena memungkinkan UMKM semakin mudah mengakses KUR.

Ada juga potensi pemberdayaan 12,7 juta nasabah PNM Mekaar Indonesia, yang memiliki Unit Mekaar dan jumlah nasabah, serta pendamping nasabah yang cukup banyak, sehingga bisa digerakkan melalui penerbitan NIB.

KemenkopUKM juga telah melakukan pendataan melalui SIDT (System Informasi Data Tunggal) KUMKM, yang mana sekitar 8,7 juta pelaku usaha belum memiliki NIB dan ini menjadi target pendamping internal, yakni pendamping Garda Transfumi, PK2UMK, dan PLUT KUMKM.

Selain itu, adanya potensi 4,3 juta merchant marketplace, serta peran aktif dari 249 unit Rumah BUMN dalam melakukan pendampingan penerbitan NIB.

"Untuk mencapai potensi 10 juta target tersebut, diperlukan kesiapan sistem oss.go.id dalam mengakomodir jumlah UMK pendaftar. Selain itu, perlu secara masif Gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro melalui sinergi dan kolaborasi multipihak untuk fasilitasi pendampingan," ungkap MenkopUKM.

Sedangkan, terkait SNI Bina UMK, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi usaha mikro dan kecil, salah satunya kemudahan izin berusaha serta hak mengunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK bagi produk UMK berisiko rendah.

Berdasarkan data yang dimiliki BSN, sejak dioperasikannya OSS/Sistem Perizinan Tunggal untuk pelaku UMK, sampai 1 Februari 2023, tercatat sekitar 62,505 atau sekitar 0,09 persen pelaku usaha mikro dan kecil yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.

"Selain sosialisasi dan pendampingan masif, sangat diperlukan juga role model UMKM penerapan SNI Bina UMK minimal 30 persen dari yang telah diterbitkan NIB-nya dapat menggunakan tanda daftar SNI Bina UMK," pungkas Teten.