Imigrasi Tetapkan Paspor Berlaku 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya terhadap Penerimaan Negara?
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Sejatinya, penerbitan paspor merupakan salah satu layanan pemerintah yang berpotensi menghasilkan pemasukan bagi APBN lewat penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

Mengutip laman resmi Kemenkumham, tarif pembuatan paspor di Indonesia berkisar antara Rp350.000 hingga Rp650.000.

Selain paspor, kementerian pimpinan Yasonna Laoly memungut PNBP dari hasil penerbitan visa, izin tinggal di Indonesia, dan surat keterangan imigrasi lain dengan nominal paling mahal Rp10,2 juta.

Diketahui bahwa hingga semester I 2022 nilai setoran PNBP Kemenkumham adalah sebesar Rp2,2 triliun.

Nilai ini tumbuh 44,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dengan Rp1,6 triliun.

Jumlah ini setara dengan 59,1 persen dari target keseluruhan PNBP 2022 yang sebesar 3,8 triliun.

“Sebagian besar PNBP didapat dari layanan publiknya yaitu layanan keimigrasian, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual,” ungkap Kemenkumham dalam rilisnya dikutip Selasa, 11 Oktober.

Secara terperinci, dari pelayanan keimigrasian, di enam bulan pertama ini berhasil mencatat pendapatan sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan hingga 5 Agustus 2022, meroket hingga Rp2,1 triliun atau 106,55 persen dari target.

Di layanan administrasi hukum umum yg terdiri dari fidusia, badan hukum, jasa hukum lainnya, dan PNBP umum, hingga saat ini sudah mencapai realisasi 51,64 persen atau sebesar Rp484 miliar dari target sebesar Rp938 miliar.

Layanan kekayaan intelektual yg mencakup hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang, serta merek dan indikasi geografis, telah tercapai Rp470 miliar dari target Rp850 miliar atau 55,30 persen.

Adapun jenis PNBP Kemenkumham lainnya yaitu berasal dari pendapatan layanan pendidikan dan/atau pelatihan yang dijalankan oleh BPSDM, serta pendapatan sewa tanah gedung dan bangunan yang dijalankan oleh Sekretaris Jenderal.

Dari penjabaran ini diketahui bahwa penetapan ketentuan paspor berlaku 10 tahun disahkan setelah target pungutan PNBP imigrasi telah mencapai target pada Agustus yang lalu.

Sehingga, pengaruh penurunan penerimaan negara dari pembuatan paspor kemungkinan baru akan tercermin pada periode 2023 mendatang.