Minyak Goreng Langka, Ekonom: Tutup Celah Penimbunan, Pemerintah Harus Kuasai Jalur Distribusi
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Minyak goreng akhir-akhir ini mengalami kelangkaan, kalau pun ada harganya jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp14.000. Ditengah kelangkaan yang terjadi, sebanyak 1,1 juta liter minyak goreng ditemukan di tiga gudang di daerah Deliserdang, Sumatera Utara.

Temuan dugaan penimbunan itu memunculkan kemungkinan adanya produsen lain yang melakukan hal serupa.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menilai kelangkaan terjadi karena ada celah yang dimanfaatkan produsen untuk melakukan penimbunan minyak goreng.

"Saya kira iya (ada celah produsen melakukan penimbunan minyak goreng)," katanya saat dihubungi VOI, Senin 21 Februari.

Piter juga mengaku sejak awal sudah menyakini bahwa akan ada kemungkinan pelanggaran pasar dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini.

"Sejak awal saya sudah bilang kalau pasti akan ada pelanggaran pasar. Ketika harga di global begitu tinggi sementara di dalam negeri begitu rendah, akan ada insentif untuk melakukan penimbunan dan penyelundupan," ucapnya.

Lebih lanjut, Piter mengatakan, kemungkinan ini timbul dalam rangka mencegah para penjual mengalami kerugian, terutama di pasar ritel modern. Karena itu, kata Piter, siapa saja memiliki kesempatan untuk menimbun akan melakukannya. Bahkan, bukan hanya satu grup perusahaan.

"Siapa saja yg punya kesempatan untuk menimbun akan menimbun atau bahkan menyelundupan. Saya yakin tidak hanya dilakulan oleh satu pihak di Sumut," tuturnya.

Sanksi saja tak cukup

Sekadar informasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah mewanti-wanti agar produsen minyak goreng untuk tidak melakukan penimbunan. Pemerintah, kata Lutfi, siap memberikan sanksi tegas hingga membawa ke ranah hukum.

Namun, menurut Piter, untuk menutup celah produsen melakukan penimbunan minyak goreng tidak cukup hanya sekadar memberikan sanksi. Lebih dari itu, menurut Piter, pemerintah harus menguasai jalur distribusi komoditas tersebut.

"Pemerintah harus menguasai jalur distribusinya misal dengan menugaskan Bulog. Hasil produksi dari produsen langsung diambil oleh Bulog, untuk kemudian disalurkan ke masyarakat dengan operasi pasar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah kehilangan kesabaran. Ia murka setelah melihat langsung masih ada pelaku usaha yang menimbun minyak goreng (migor). Ia menegaskan, jajaran Kemendag segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku yang terbukti menimbun minyak goreng.

"Saya ingatkan sekali lagi bahwa Kementerian Perdagangan pasti akan tegas menyeret para pelaku nakal penimbun minyak goreng ke ranah hukum," kata Mendag Lutfi dengan nada tinggi dalam inspeksi mendadak (sidak) secara serempak ke sejumlah daerah di Indonesia yang mengalami kelangkaan migor, di Makassar, Kamis 17 Februari.