Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Tersangka Usai Pemeriksaan Rachel Vennya Rampung
Rachel Vennya di Polda Metro Jaya, Senin, 1 November (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi berencana melalukan gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Gelar perkara akan dilakukan setelah pemeriksaan rampung.

"Nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara, apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 1 November.

Namun, untuk perkembangan pemeriksaan hari ini, Yusri belum bisa menyampaikan. Sebab pemeriksaan masih berlangsung.

"Kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi tingkat penyidikan hari ini masih berlangsung mudah-mudahan cepat selesai," katanya.

Rachel Vennya memenuhi panggilan pemeriksaan kasus kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Rachel diperiksa bersama kekasih dan manajernya.

Pantauan VOI, Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.53 WIB. Mereka ditemani kuasa hukumnya.

Seperti biasanya, Rachel tak bicara sepatah kata pun. Selain itu, dia pun datang lebih cepat dari agenda pemeriksaan. Di mana, jadwal pemeriksaan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.

Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 melimpahkan kasus kaburnya Rachel Vennya kepada Kepolisian.

Dalam proses investigasi oleh Kodam Jaya menemukan adanya keterlibatan dua oknum anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Wisma Atlet Pademangan. Mereka diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina.