Sederet Fakta yang Ditemukan Usai Bareskrim Turun Tangan Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengerahkan tim supervisi dan asistensi untuk mengaudit proses penyelidikan dalam kasus dugaan pencabulan 3 anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hasil audit sementara ditemukan beberapa fakta.

Dua Visum Berbeda

Salah satu fakta yang ditemukan tim Bareskrim yakni, adanya dua hasil visum yang berbeda. Di mana, hasilnya ada yang menyatakan ditemukan peradangan dan ada pula yang tidak menemukan.

Fakta ini ditemukan setelah tim Bareskrim melakukan wawancara ke sejumlah pihak termasuk rumah sakit yang melakukan visum terhadap ketiga anak korban. Pihak yang dimintai keterangan yakni Puskesmas Malili Luwu Timur, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dan Rumah Sakit Vale Sorowako.

Pada tanggal 11 Oktober 2021 hasil interview dengan dokter Puskesmas Malili Luwu Timur bahwa pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban.

Setelahnya tim Supervisi meminta hasil VER dari RS Bhayangkara Makassar yang dikeluarkan tanggal 15 November 2019. Hasilnya tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur.

"Yang kedua, perlakuan pada tubuh lain tidak ditemukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa, 12 Oktober.

Sementara itu, fakta lainnya yakni, tim asistensi dan tim supervisi mendapatkan informasi pada tanggal 31 Oktober 2019, ibu korban berinisial RS telah melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako.

Bareskrim Polri kemudian melakukan wawancara dengan dr Imelda, spesialis anak dari RS Sorowako yang melakukan pemeriksaan kepada korban.

"Tim melakukan interview pada 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan diberikan antibiotik dan paracetamol obat nyeri," papar Rusdi.

Dari hasil interview, dokter menyarankan kepada orang tua korban dan juga tim supervisi agar dilakukan pemeriksaan lanjutan pada dokter spesialis kandungan. 

"Ini masukan dari dokter Imelda untuk dapat memastikan perkara tersebut," ujar Rusdi.

Namun, saat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan ke dokter spesialis kandungan sesuai saran dokter yang dijadwalkan hari ini tanggal 12 Oktober 2021, pemeriksaan tersebut dibatalkan.

Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, tentunya dengan pendampingan oleh ibu korban, dan juga pengacara korban dari LBH Makassar. Disepakati juga pemeriksaan dilakukan di RS Sorowako.

"Sekali lagi, rumah sakit ini merupakan pilihan dari ibu korban," kata Rusdi.

Tetapi, lanjut Rusdi, kesepakatan pemeriksaan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacara dengan alasan anaknya takut trauma.

"Untuk sementara ini beberapa fakta yang ditemukan tim supervisi dan asistensi dari Mabes Polri untuk kasus Luwu Timur. Tentunya ini masih proses, kita lihat nanti perkembangan dari penanganan kasus di Luwu Timur," kata Rusdi.

Batal Visum Ulang

Selain fakta, perkembangan dalam kasus ini juga cukup menarik. Ibu ketiga anak yang diduga korban pencabulan tiba-tiba membatalkan untuk dilakukan visum ulang.

Padahal, sebelumnya disepakati visum itu untuk memastikan kasus dugaan pencabulan 3 anak oleh ayahnya. 

“Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat pengaduan dari saudari R dan juga menindaklanjuti saran dari dokter Imelda,maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar,” kata Rusdi.

Dari kesepakatan dengan tim supervisi-asistensi Bareskrim Polri, ibu korban memilih RS Vale Sorowako untuk visum ketiga anaknya. Namun karena khawatir anaknya trauma, ibu R membatalkan visum ulang. 

“Disepakati oleh ibu korban bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakulan di RS Vale Sorowako. Sekali lagi, RS ini merupakan pilihan dari ibu korban. Tetapi pada tanggal 12 Oktober sekarang ini, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” kata Rusdi