MKD DPR Segera Bersikap jika Azis Syamsuddin Sudah Berstatus Tersangka KPK
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan (Tangkap Layar DPR RI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan, mengaku terkejut dengan penjemputan paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di kediamannya, Jumat, 24 September, malam ini.

Pasalnya, dia tak mengetahui sudah berapa kali Azis dipanggil KPK untuk diperiksa. Azis pun diketahui sudah mengirimkan surat karena berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini lantaran tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

"Kita kan gak pernah tahu ini (kasus Azis, red) undangan keberapa, jubir enggak ada bicara. Tadi kita ikuti pemberitaan dari pagi, jubir bilang Pak Azis kirim surat, surat itu diduga bocor, dan dia minta karena dia isoman, menghormati program pemerintah maka minta dipanggil tanggal 4 oktober. (Ternyata, red) ada penjemputan, kami kaget juga," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat, 24 September, malam.

Atas penjemputan ini, MKD akan mengadakan rapat internal dan menyampaikan sikap apabila sudah ada status hukum yang diumumkan KPK.

"Kita gak tau dijemput ini dalam status apa, memang ini tren baru di KPK sekarang yaitu tidak diumumkan tapi dipanggil, tersangka, lalu langsung di tahan," ucap Trimedya. 

"Kita tunggu aja karena biasanya kayak gini 1x24 jam. Kalau seandainya Pak azis jadi tersangka maka MKD akan rapat dan sampaikan sikapnya. Tapi kami harus sesuai dengan hukum acara, panggil teradu segala macam walaupun proses hukum di KPK akan bisa mempercepat," lanjutnya.

Trimedya mengatakan, MKD menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK. Sementara, dewan etik DPR masih menunggu penetapan status hukum terhadap Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam itu. 

"Kami mencermati kasus pak Azis 3-4 bulan ini. Kami sudah menerima pengaduan masyarakat dan status pengaduannya sudah selesai diverifikasi oleh tenaga ahli. kami tinggal menjadwalkan, panggil teradu karena kita gak mau langkah kita berbeda dengan proses hukum. Karena sanski di MKD itu dari paling ringan, lisan sampai pemecatan," jelasnya. 

"Kami kasih peringatan lalu (misal) dia tersangka (statusnya), kita harus mengikuti perkembangan kasus. Kami cukup hati-hati dalam kasus ini. Kita gak tau dijemput ini dalam status apa," sambungnya.

Trimedya menegaskan, bahwa pimpinan MKD DPR belum bisa bersikap atas sanksi Azis Syamsuddin. Sebab, kata dia, kasusnya berbeda dengan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beserta istrinya, Bupati Probolinggo. 

"Belum bisa dong (bersikap, red). Itu kan kasus Azis menarik perhatian, berbeda dengan tempo hari yang ada, suaminya anggota DPR istrinya bupati, itu kan beda karena OTT. Kita akan rapat langkah ke depan seperti apa, gak bisa diprediksi dong," ungkapnya.

MKD, tambah Trimedya, juga tidak bisa melakukan pergantian pimpinan DPR, apabila status Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pergantian tersebut adalah wewenang Fraksi bukan MKD. Dalam hal ini Fraksi Golkar. 

"Kalau di tetapkan tersangka, lalu beberapa hari kemudian pak Azis mengundurkan diri. Azis ini kan doktor hukum, beliau politisi senior," tandasnya