Sepi Pengunjung, Pemkab Cianjur Upayakan Keringanan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Berwisata
Ilustrasi-Obyek wisata Ocean View Karang Potong di Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, Jawa Barat (ANTARA)

Bagikan:

CIANJUR - Pemkab Cianjur, Jawa Barat mengimbau pengelola tempat wisata untuk tetap menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke kawasan wisata. Larangan ini sesuai ketentuan Inmendagri.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha mengatakan, sesuai Inmendagri terkait aturan wilayah dengan penerapan PPKM level 2 masih tertutup untuk anak usia di bawah 12 tahun.

"Kita tetap akan mematuhi aturan tersebut dan meminta pengelola tempat wisata untuk menjalankannya. Namun kita akan mengupayakan kelonggaran terkait aturan tersebut karena angka kunjungan tetap tidak meningkat," katanya saat dihubungi, Antara, Selasa, 14 September.  

Pasalnya, sebagian besar wisatawan datang bersama keluarga ke Cianjur termasuk anak sehingga keringanan akan diajukan dengan alasan angka kunjungan belum tinggi dan tidak menimbulkan kerumunan.

Namun sebagai upaya antisipasi anak dibawah umur 12 tahun rawan tertular karena belum bisa mendapatkan vaksinasi, pihaknya meminta pengelola memperketat penerapan prokes termasuk mengimbau wisatawan menghindari kerumunan.

"Tentunya dengan berbagai persyarat, sehingga ada jaminan kesehatan dan tidak menyebabkan anak dibawah 12 tahun tertular virtus berbahaya. Namun untuk saat ini, kita imbau pengelola mematuhi aturan," katanya.

Sementara memasuki pekan ketiga penerapan PPKM level 2, sebagian besar tempat wisata di Cianjur, sudah kembali dibuka dengan aturan ketat.