Kasus Orang Tua Cungkil Mata Anak, Komnas PA: Pelaku Patut Dapat Hukuman Maksimal Agar Jera
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait/ Foto: Gardaindonews

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kembali mengecam kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korban bocah berumur 6 tahun diduga menjadi tumbal pesugihan keluarganya.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan tindak kekerasan dilakukan kedua orang tua, paman, dan kakek yang mencungkil bola mata korban adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Sadis, keji, dan biadab itulah yang pantas dituduhkan kepada ayah, ibu, kakek dan neneknya serta paman korban," kata Arist melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa 7 September.

Komnas PA pun mendukung paman US (44) dan kakek BAR (70) yang telah ditetapkan sebagai tersangka diganjar hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kedua orangtua korban HAS (43) dan TAU (47) bila dinyatakan tidak mengidap gangguan jiwa sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.

"Mengingat yang melakukannya adalah orangtuanya sendiri dan dibantu keluarga dekat korban yakni paman dan nenek korban. Hukuman masing-masing pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok," ujarnya.

Kata Arist, para pelaku bisa diganjar hukuman maksimal 20 tahun penjara apabila dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Menurutnya, hukuman maksimal perlu ditetapkan guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak terjadi. Terlebih lagi pelaku kekerasan itu tak lain adalah orang terdekat korban sendiri seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Gowa.

"Sadisnya kejam dan biadabnya kasus ini harus menjadi pelajaran untuk semua orang, masyarakat, pemerintah dan negara bahwa anak wajib mendapat perlindungan yang maksimal," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pencungkilan bola mata korban yang dilakukan kedua orangtua, paman, dan kakeknya terjadi di rumah korban, Kabupaten Gowa pada Rabu 1 September.

Aksi biadab terbongkar selepas korban berteriak meminta tolong kala ibunya berusaha mencungkil bola mata. Teriakan ini didengar tetangga dan paman korban lainnya yang bergegas menolong.

Meskipun berhasil dicegah, korban mengalami luka, dan kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Syekh Yusuf Gowa serta mesti menjalani operasi pemulihan akibat luka cungkil di bagian matanya.