Laga Tarung Bebas Ilegal di Makasar Dibubarkan, Polisi Tangkap 28 Orang
Para pelaku yang terlibat tarung bebas ilegal di Makasar. (Foto: Antara)

Bagikan:

MAKASAR – Sebanyak 28 orang pemuda di Makasar diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan. Mereka diduga pelaku tarung bebas yang digelar komunitas Street Fight di Pasar Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto, Makassar, Senin dini hari.

"Ini sudah dua kali kita laksanakan penangkapan. Ada 28 orang yang diamankan petugas," kata tim Panitia 2 Resmob Polda Sulsel, AKP Benny Pornika, mengutip Antara, Senin 9 Agustus.

Benny Pornika menjelaskan, saat penggerebekan di lokasi laga tarung bebas ilegal, terjadi aksi kejar-kejaran dengan para pelaku. Mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang itu juga mengatakan ratusan pemuda yang memadati tempat pertarungan tersebut menjadi kendala bagi pihaknya. Namun hal itu bisa di tangani.

Hanya saja, yang berhasil ditangkap polisi hanya 28 orang pemuda, selebihnya melarikan diri dari kejaran petugas. 28 orang ini kemudian digelandang petugas ke kantor Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani untuk di interogasi.

"Mereka ditahan untuk diminta keterangan apa perannya hadir dalam laga tarung bebas itu digelar komunitas Street Fight Makassar," katanya menambahkan.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, usai penangkapan mengemukakan, sejauh ini pihak kepolisian masih menyelidiki peran para pemuda yang hadir dalam kegiatan pertarungan ilegal itu.

Untuk menjaga protokol kesehatan, polisi melaksanakan pemeriksaan Urine dan tes COVID-19 bagi para terduga. Namun hasilnya masih menunggu waktu, apakah statusnya negatif atau positif.

Suasana pertarungan tangan kosong alias tarung bebas ilegal, Street Fight di salah satu lokasi tertentu di Jalan Botolempamgan, Makassar Sulawesi Selatan (Foto: Antara)

"Masih diselidiki. Hasil tes juga belum keluar, kita tunggu saja ya, hasil pemeriksaan penyidik," tuturnya singkat.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah membekuk delapan orang terkait laga tarung bebas ilegal di Jalan Ince Nurdin pada Rabu 4 Agustus. Penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya melihat sebuah video laga pertarungan bebas yang viral di media sosial.

Delapan terduga pelaku yang diamankan polisi berinisal RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA diketahui rata-rata masih berusia remaja. Delapan remaja ini pun dibebaskan, hanya saja RA dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor, sisanya menjadi saksi.