PPKM Level 4, ini Aturan yang Wajibkan Warga DKI Tunjukkan Kartu Vaksin
Ilustrasi foto (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pembatasan pun diperketat, khususnya di DKI Jakarta.

Terbaru, sertifikat vaksin COVID-19 jadi syarat bagi siapapun yang ingin melakukan kegiatan di DKI Jakarta, tak terkecuali sektor pariwisata.

Aturan itu tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021, seperti diunggah dalam akun Instagram @disparekrafdki, dilihat VOI, Jumat, 30 Juli.

Lantas apa saja kegiatan di DKI Jakarta yang mensyaratkan sertifikat vaksin di masa perpanjangan PPKM level 4 ini?

Jasa akomodasi sektor hotel

Hotel yang masuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen. Namun kapasitas staf maksimal hanya diperbolehkan 50 persen saja.

Dengan catatan karyawan yang WFO harus sudah divaksin. Hal itu juga berlaku untuk tamu yang ingin datang menginap, di mana harus melampirkan sertifikat vaksin sebagai syarat wajib.

Rumah makan, restoran dan kafe

Untuk rumah makan yang berada di ruang terbuka atau outdoor diperkenankan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Sementara, untuk dine-in diperbolehkan dengan durasi 20 menit.

Karyawan dan pengunjung restoran juga wajib sudah divaksin. Mereka harus dibuktikan lewat sertifikat vaksin yang berlaku.

Berbeda dengan rumah makan outdoor, resto yang berlokasi di ruang indoor tidak diperkenankan melayani dine-in. Resto itu hanya boleh take-away atau drive thru saja.

Acara pernikahan

Acara akad nikah atau pemberkatan yang dilakukan di hotel atau gedung juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Seluruh keluarga, tamu dan petugas wajib sudah divaksin.

Selain itu penyelenggara dan tamu juga tak diizinkan makan dan minum di tempat selama acara akad nikah. Makanan harus dibungkus di wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Akad nikah atau pemberkatan di gedung atau hotel masih dibolehkan. Tapi lain halnya dengan resepsi pernikahan yang belum dibolehkan saat ini.

Salon

Kegiatan salon diperbolehkan beroperasi di masa PPKM level 4 dengan prokes ketat. Namun karyawan dan pengunjung juga harus sudah divaksin.

Demikian pula dengan sejumlah kegiatan di sektor pariwisata yang mewajibkan sertifikat vaksin.

Sedangkan bioskop, kolam renang, kawasan pariwisata, gym, golf hingga kegiatan MICE di hotel masih ditutup sementara waktu.