Ramai Jadi Sorotan Tenaga Kerja Asing Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Ini Penjelasan Imigrasi
FOTO ILUSTRASI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan 20 tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli. Di linimasa media sosial, video TKA masuk Indonesia sedang jadi sorotan karena masa PPKM Darurat.

Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli. pukul 20.25 WITA dari Jakarta

"Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021," ujar Arya Pradhana dikutip Antara, Minggu, 4 Juli.

Ditjen Imigrasi memberikan klarifikasi terkait maraknya pemberitaan tentang masuknya 20 TKA ke wilayah Indonesia pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Menurut Arya, 20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kemenkum HAM menegaskan, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran COVID-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Aturan ini, kata Arya, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.

"Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.