DPD Bakal Kawal Pembahasan 21 DIM RUU Otsus Papua di DPR
Ilustrasi-Kota Jayapura (Foto: commons wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Kerja (Timja) Otsus DPD RI menyatakan akan terus mengawal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Otsus Papua. Dimana telah disepakati 21 DIM oleh DPR bersama pemerintah.

Senator Papua Barat, Filep Wamafma, mengatakan Timja Otsus DPD mengapresiasi sikap pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Otsus DPR RI beserta Panitia Kerja (Panja) yang memberikan ruang untuk adanya penambahan pasal-pasal lain selain 3 pasal UU Otsus yang sebelumnya diajukan oleh pemerintah.

Filep menuturkan, Timja DPD RI telah meminta untuk menyatukan DIM yang diusulkan DPD RI guna mempermudah pembahasan DIM RUU Otsus. 

Menurutya, Pandangan Umum dan DIM DPD RI telah memuat dan mewakili aspirasi dari berbagai lembaga di Papua terutama untuk mengakomodir aspirasi rakyat Papua. Dengan demikian UU Otsus Papua Jilid 2 yang akan dihasilkan nanti akan sesuai dengan harapan rakyat Papua.

“DPD RI dalam pandangan umum maupun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah mengakomodir sejumlah aspirasi daerah baik melalui Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, DPR Papua dan Papua Barat serta lapisan masyarakat. Oleh sebab itu DIM yang diusulkan oleh DPD RI sesungguhnya adalah DIM yang jika dapat diakomodir oleh semua pihak baik DPR maupun pemerintah, akan menjawab persoalan Papua,” ujar Filep dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 2 Juli.

Filep optimis bahwa pembahasan DIM akan berjalan lancar dan sesuai harapan. Ia berharap pembahasan DIM dapat mengutamakan aspirasi rakyat Papua yang telah disampaikan melalui lembaga perwakilan daerah maupun pusat.

“Kami telah melihat DIM dari masing-masing Fraksi di DPR RI dan hal itu bagi saya sangat sinergis dengan apa yang diusulkan oleh DPD RI. Sehingga dalam hal pembahasan nanti tidak akan banyak perdebatan. Kita juga berharap pemerintah terutama Kementerian Dalam Negeri sebagai leading sector tidak harus mempertahankan sesuatu yang tidak akan menjawab substansi persoalan di tanah Papua tapi sebaliknya pemerintah juga mau mendengar aspirasi DPR RI,” terangnya.

Selain itu, Ketua STIH Manokwari tersebut juga berharap pemerintah dan fraksi di Pansus dan Panja DPR RI dapat memahami dinamika politik yang terjadi. Menurutnya, pembahasan DIM juga harus mampu mengakomodir kepentingan politik lokal dan politik nasional secara seimbang.

“Politik lokal Papua akan berpengaruh terhadap kepentingan politik nasional. Demikian juga kepentingan politik nasional juga akan berpengaruh pada kepentingan politik lokal. Keduanya merupakan hal yang saling memiliki keterkaitan erat,” jelasnya.

Filep Wamafma menambahkan, para menteri terutama Menteri Dalam Negeri, Menteri Politik Hukum dan Keamanan dan kementerian-kementerian lainnya yang termasuk dalam Panja Otsus DPR RI dapat memahami visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam upaya membangun kesejahteraan Papua. Ia berharap tidak ada kepentingan lain yang justru hanya akan menciptakan jarak atau gap antara presiden dan rakyat di Papua.

“Para menteri harus dapat memahami sikap politik presiden. Bukan sebaliknya, sikap presiden terhadap Otsus Papua yang mengutamakan pendekatan keadilan dan kesejahteraan kemudian ditafsirkan berbeda. Kita sudah mengikuti bagaimana pandangan-pandangan Presiden tentang Papua dan hal ini harus dijiwai dan dihormati oleh kementerian-kementerian terkait," katanya.

"Bukan sebaliknya, kementerian justru menciptakan suatu gap antara Presiden dan rakyat di papua. Hal ini yang kita akan dorong terus sehingga Presiden Jokowi dalam mengakhiri masa jabatan itu meletakkan dasar yang benar bagi pembangunan di Tanah Papua,” pungkas Filep Wamafma.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPR menyepakati 21 usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sebelumnya seluruh fraksi mengusulkan 146 DIM untuk dibahas.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja (raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Juli.

“21 DIM itu yang tetap dan kita sepakat ini kita sahkan secara kolektif ini semua pasal, dan tidak boleh kita ulang lagi bahas ini, setelah kita maju ke depan. Setuju?” ujar Ketua Pansus Komarudin Watubun, dalam rapat yang dipantau secara virtual, Kamis, 1 Juli.
Selain menyetujui 21 DIM tersebut, Pansus juga menyepakati DIM 1 sampai dengan DIM 5 dirumuskan kembali oleh Tim Perumus. Setelah dirumuskan, DIM tersebut akan dibahas dalam raker lanjutan yang rencananya dilaksanakan pada Senin, 5 Juli.
“Dalam pembahasan yang lebih mendalam, nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.