MAKASSAR - Dalam proses pengobatan maupun terapi pasien COVID-19, pemerintah mulai mempromosikan obat ivermectin. Perlu diketahui, endorse ivermectin ini dilakukan ketika WHO belum merekomendasikannya sebagai obat COVID-19.
Saat ini, WHO baru merekomendasikan ivermectin hanya digunakan untuk uji klinis. Sebab, keampuhan penggunaan ivermctin untuk pengobatan COVID-19 belum dapat disimpulkan.
BACA JUGA:
Orang yang memelopori penggunaan ivermectin bagi pasien COVID-19 adalah Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko. Kepala Staf Presiden ini mengaku pihaknya sudah menyebarkan obat Ivermectin ke sejumlah daerah.
Manjur dalam Penanganan Pasien
Ia pun mengklaim, Ivermectin manjur dalam menangani pasien COVID-19, di antaranya di Depok hingga Semarang Timur. Ivermectin yang dikenal sebagai obat cacing itu diklaim mampu menurunkan kasus COVID-19 di Semarang Timur, Sragen, hingga Kudus.
"Di Kota Tangerang, Jaktim, Depok, Bekasi menghasilkan tingkat kemanjuran yang hampir di seluruh daerah mendekati 100 persen untuk menurunkan COVID-19. Melihat data sementara ini, kami cukup optimis bahwa Ivermectin dapat menjadi solusi obat efektif menyembuhkan pasien COVID-19," kata Moeldoko.
Moeldoko mengungkapkan alasan dirinya mendistribusikan Ivermectin. Menurut dia, hal ini dilatarbelakangi kondisi penyebaran COVID-19 yang saat ini semakin meluas dan terus mengalami penambahan. Karena itu, ia berani membagikan Ivermectin sebagai salah satu alternatif yang bukti efektif.
Di hari yang sama, kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) terhadap obat Ivermectin.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk obat bermerek Ivermectin untuk indikasi infeksi kecacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Sebab, obat ini masuk dalam golongan obat keras.
"Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. Namun, data-data epidemiologi dan publikasi global telah menyatakan bahwa Ivermectin ini juga dapat digunakan untuk penanggulangan COVID-19," kata Penny.
Namun, Penny mengimbau masyarakat tak sembarangan membeli obat Ivermectin. Dia menegaskan, obat ini masih dalam tahap uji klinik untuk dapat diberikan kepada pasien COVID-19. Selain itu, obat ini juga masuk dalam golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!