Menanti Vonis Sidang Rizieq Shihab Kasus Hasil Swab RS UMMI yang Kemungkinan Dikawal Simpatisan
Rizieq Shihab (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang vonis kasus hasil swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat pada Kamis, 24 Juni. Dalam persidangan itu, kemungkinan simpatisan Rizieq akan 'mengawal' secara langsung.

"Iya persidangan untuk perkara 223, 224, dan 225 dilakukan hari ini dengan agenda putusan atau vonis," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 24 Juni.

Dalam kasus ini, Rizieq dan dua terdakwa lain didakwa telah menyebarkan berita bohong. Mereka disebut menyampaikan kondisi Rizieq yang saat itu terpapar COVID-19 dengan menyebut dalam kondisi sehat.

Kasus ini pun berawal saat Rizieq dirawat akibat reaktif COVID-19 di RS UMMI, tak lama setelah pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu.

Rizieq saat itu mengeluh tak enak badan diperiksa kesehatannya oleh tim medis dari MER-C. Namun setelah dilakukan tes swab antigen, ternyata Rizieq terkonfirmasi reaktif COVID-19. Sehingga, dirujuk untuk menjalani perawatan di RS Ummi, Kota Bogor.

Saat menjalani perawatan inilah Rizieq meminta agar menantunya menyampaikan jika kondisinya baik-baik saja. Sebab, masyarakat sudah mengetahui Rizieq dirawat di RS UMMI.

Dengan pernyataan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai para terdakwa turut serta menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab tes COVID-19.

Sehingga, mereka didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mereka didakwa turut serta menghalangi upaya satgas Covid-19 Kota Bogor sebagaimana dakwaan Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan dakwaan itu, Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Sementara, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara.

Simpatisan Rizieq Kawal Persidangan

Di sisi lain, santer terdengar pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab bakal datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakara Timur. Kedatangan mereka buntut pernyataan jaksa yang menyebut status imam besar yang disandang Rizieq hanyalah isapan jempol.

Pernyataan itu diutarakan jaksa karena selama persidangan Rizieq selalu menghujat dan berkata kasar. Tapi pernyataan itu justru dianggap pendukung dan simpatisan Rizieq sebagai tantangan.

Menanggapi bakal datangnya pendukung dan simpatisan Rizieq, Persaudaran Alumni (PA) 212 menyebut tak memiliki wewenang untuk menahan massa.

"Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Imam Besar Habib Rizieq Shihab," ucap Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.

Kata Novel, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para pendukung Rizieq untuk menyikapi pernyataan dari jaksa. Sehingga, tidak melarang jika memang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan begitu kami PA 212 menyerahkan kepada umat Islam khususnya pencinta IB HRS untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa," kata Novel.

"Semua mengalir begitu saja namun massa yang bisa hadir nanti adalah tentunya massa dari mana saja termasuk dari lintas agama, lintas suku, ras, dan golongan mana saja," sambung dia.

Di sisi lain, Novel menegaskan tetap akan mengawal proses persidangan kasus tersebut. Tapi tetap dengan cara yang sesuai konstitusional dan taat protokol kesehatan.

"Kami PA 212 tentunya akan trus mengawal sidang perkara Imam Besar Habib Rizieq Shihab sampai runtas dan selama persidangan kami taat prokes dan prosedur," tandas dia.

Sementara, pihak TNI-Polri pun sudah bersiaga untuk mengamankan prosea persidangan. Sebanyak 2.800 personel gabungan bakal dikerahkan di Pengadilan Jakarta Timur

"Jumlah personelnya 2.800 personel gabungan TNI-Polri semuanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Dalam pengerahan personel itu, lanjut Yusri, tak ada penambahan seperti skema pengamanan sebelumnya. Meski, santer terdengar para pendukung Rizieq bakal hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengamanannya sama dengan kemarin-lah," kata Yusri.

Menambahkan, Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mengimbau massa pendukung Rizieq untuk tidak datang ke pengadilan dan tetap di rumah. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.

Menurut dia, alasannya penyebaran COVID-19 yang sangat tinggi di Jakarta. Dengan kehadiran massa pendukung Rizieq akan menimbulkan kerumunan.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi jakarta yang sedang tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus COVID-19, sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus COVID-19," kata Erwin.