Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Hukuman Maksimal
ILUSTRASI/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memutus vonis kasus swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab secara adil. 

Meski tak dipungkiri akan banyak tekanan dari massa pendukung Rizieq Shihab yang disebut KPMH bisa saja mempengaruhi putusan.

"Kami berharap majelis jakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni. 

Permintaan ini lanjut Muanas, merujuk pada hasil persidangan kasus Rizieq lainnya. Pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, vonis yang diberikan jauh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" kata Muannas. 

Selain itu, jika merujuk dakwaan dari jaksa, dalam kasus ini disarankan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, selama proses persidangan Rizieq dianggap terbukti menyebarkan berita bohong.

"Untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun" kata Muannas.

Bahkan, Muannas juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

"Selama persidangan Rizieq Shihab tidak kooperarif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan, hingga ada yang ditangkap Densus 88 karena terkait terorisme," kata Muannas.

Dengan beberapa alasan itu, Muanas berharap jangan sampai majelis hakim kembali menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari pada Pinangki.

"Pengadilan sedang disorot oleh masyarakat karena rendahnya vonis terhadap Pinangki, jangan sampai terulang pada kasus Rizieq Shihab." pungkas Muannas.