Pendukung Rizieq Shihab Rencana Geruduk PN Jaktim di Sidang Putusan RS UMMI, PA 212: Kami Tak Punya Wewenang Melarang
Ilustrasi-Rizieq Shihab saat berorasi di kediamannya (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Persaudaran Alumni (PA) 212 menyebut tak memiliki wewenang untuk menahan para pendukung Rizieq Shihab yang bakal datang saat sidang putusan kasus swab tes RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 24 Juni.

Sedianya, beredar video yang memperlihatkan para pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab menyatakan sikap akan hadir. Sikap dari mereka buntut pernyataan Jaksa Penuntut Umum soal status Imam Besar dari Rizieq hanyalah isapan jempol.

"Kami tentunya tidak mampu dan tidak punya wewenang untuk menghentikan antusias pencinta Imam Besar Habib Rizieq Shihab," ucap Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin kepada VOI, Selasa, 22 Juni.

Kata Novel, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada para pendukung Rizieq untuk menyikapi pernyataan dari jaksa. Sehingga, tidak melarang jika memang akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Dengan begitu kami PA 212 menyerahkan kepada umat islam khususnya pencinta IB HRS untuk menanggapi provokasi yang dilakukan oleh jaksa," kata Novel.

"Semua mengalir begitu saja namun massa yang bisa hadir nanti adalah tentunya massa dari mana saja termasuk dari lintas agama, lintas suku, ras, dan golongan mana saja," sambung dia.

Di sisi lain, Novel menegaskan tetap akan mengawal proses persidangan kasus tersebut. Tapi tetap dengan cara yang sesuai konstitusional dan taat protokol kesehatan.

"Kami PA 212 tentunya akan trus mengawal sidang perkara Imam Besar Habib Rizieq Shihab sampai runtas dan selama persidangan kami taat prokes dan prosedur," tandas dia.

Sebagai informasi, pada saat persidangan, jaksa menyebut perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki itu sebagai tudingan tak berdasar. Sehingga, pernyataan itu tak pantas diucapkan.

Terlebih status sosial Rizieq Shihab yang disebut sebagai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) seharusnya mencontohkan sikap dan tutur kata yang baik.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana diatas," ungkap jaksa.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," sambung jaksa. 

Menanggapi perihal tersebut, Rizieq menyebut merasa khawatir. Sebab, pernyataan itu akan memancing emosi para pendukungnya untuk mengepung Pengadilan Jakarta Timur.

"Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini untuk menyaksikan langsung sidang terakhir yaitu sidang putusan," kata Rizieq.