6 Tanah Milik Nurdin Abdullah di Maros Sulsel Disita KPK
Pemasangan plang penyitaan oleh penyidik KPK di tanah milik Nurdin Abdullah (DOK Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam tanah milik Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Penyitaan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juni yang ditandai pemasangan plang penyitaan di tanah tersebut oleh penyidik.

"Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel," kata Plt Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 18 Juni.

Dia mengatakan, pemasangan plang ini supaya tanah tersebut disalahgunakan pihak tertentu. Termasuk oleh pihak yang tak berkepentingan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran  2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.