Munarman Diisukan Lumpuh dan Susah Bicara, Kuasa Hukum: Kesehatannya Sangat Diperhatikan
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum tersangka terorisme Munarman, Aziz Yanuar membantah kliennya lumpuh dan susah bicara saat berada di Rutan Polda Metro Jaya. Menurut Aziz kondisi Munarman baik-baik saja.

Sehingga, kata Aziz, informasi atau kabar mengenai Munarman tidak sehat atau yang lainnya tidak benar.

"Kondisinya sehat dan baik-baik saja," ucap Aziz dalam keterangannya, Rabu, 2 Juni.

Menurut Aziz, tim kuasa hukum selalu memantau kondisi Munarman. Untuk itu, sekali lagi dia memastikan kabar itu bohong. Sebab, Munarman dalam kondisi yang sehat.

Azis dalam kesempatan ini menyampaikan, kondisi Munarman sangat diperhatikan. Bahkan, Densus 88 Antiteror memberi perhatian lebih kepada kelinnya tersebut.

"Kondisi dan kesehatan Munarman sangat diperhatikan dan menjadi perhatian pihak kepolisian dan Densus 88," kata dia.

Adapun informasi yang menyebutkan Munarman lumpuh dan susah bicara sempat diunggah oleh akun Twitter @m1n4_ 95. Dituliskan jika Munarman lumpuh dan susah berbicara.

"BREAKING NEWS!!! Bang Munarman terlupakan oleh kita, banyak kabar beredar jika beliau sekarang tidak bisa berjalan dan bisa jadi lumpuh permanen, juga susah untuk bicara dengan jelas akibat terus-terusan mengalami penyiksaan sejak ditangkap 27 April 2021 lalu. Bahkan Munarman cuma diberi makan seminggu dua kali oleh polisi sehingga beliau sudah sangat teraniaya. Dan isu beredar jika itu desainernya Jokowi sendiri. REZIM LAKNATULLAH !!"

Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa, 27 April sekitar jam 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam proses penangkapan, Munarman tidak diberi kesempatan menjelaskan apapun. Bahkan, untuk sekadar menggunakan sendal. Saat tiba di Polda Metro Jaya, Munarman dibawa dengan mata tertutup dan tangan diborgol.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.

Selain itu, dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka seminggu sebelum ditangkap atau 20 April. Penetapan tersangka diketahui berdasarkan surat keterangan dari Polri.