KPK Pastikan akan Panggil Lagi Azis Syamsuddin
Azis Syamsuddin/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menjadwalkan ulang pemanggilan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penjadwalan ulang pemeriksaan dilakukan karena Azis batal hadir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi.

Hanya saja, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri tak memaparkan lebih jauh perihal pemanggilan tersebut. Firli hanya memastikan akan menginformasikan ke publik ketika penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan.

"Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 20 Mei.

Dia menegaskan, KPK terus melakukan pengusutan dugaan suap yang menjerat penyidiknya dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju. Ali juga memastikan, KPK akan mengungkap dengan terang kasus ini dan siap menetapkan tersangka lain.

"Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang- terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Azis Syamsuddin sempat dipanggil oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, Stepanus menjadi tersangka setelah menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menghentikan kasus yang tengah diusut.

Meski sempat tak hadir dalam pemeriksaan penyidik, politikus Partai Golkar ini justru hadir saat dipanggil Dewan Pengawas KPK pada Senin, 17 Mei kemarin. Azis dipanggil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Stepanus.

Dalam perkara ini, keterlibatan Azis cukup terang disampaikan KPK. Dia disebut mengenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya.

Adapun perkenalan Azis dengan Robin disebut KPK berawal dari seorang ajudannya yang sama-sama berasal dari Korps Bhayangkara. Dari perkenalan tersebut, Stepanus dan M Syahrial kemudian membuat kesepakatan untuk penghentian kasus yang tengah diusut KPK dan berujung pada pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar. 

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dugaan suap ini. Termasuk menggeledah rumah dinas dan kantor Azis di Gedung DPR.