Densus 88 Antiteror Tunggu Perintah Kapolri Buru KKB
ILUSTRASI/SATGAS NEMANGKAWI PAPUA (PUSPEN TNI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal melibatkan Densus 88 Antiteror dalam memburu dan menangkap kelompok kriminal bersenjata (KKB). Pelibatan Densus 88 Antiteror usai status KKB dianggap sebagai teroris.

"Tentunya Densus 88 Antiteror akan siap membantu Satuan Tugas (Satgas) Operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 30 April.

Pelibatan Densus 88 Antiteror dalam membantu satgas lainnya bukan hal baru. Beberapa kali pasukan ini dilibatkan dalam perburuan kelompok-kelompok radikal.

Salah satu contohnya, membantu Satgas Tinombala yang sekarang berubah nama menjadi Satgas Madago Raya. Densus ikut memburu anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora.

Namun kata Ramadhan, pelibatan Densus 88 Antiteror dalam membantu memburu KKB masih menunggu arahan. Nantinya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan langsung memberikan perintah.

"Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," ujar Ramadhan.

Pemerintah menegaskan seluruh organisasi dan orang yang tergabung serta mendukung gerakan separatis sebagai teroris. Termasuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD setelah rentetan penyerangan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April.

Sikap ini, sambung dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan sejumlah tokoh dan organisasi, seperti BIN, Polri, TNI hingga Ketua MPR. 

"Dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat dan adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam serta pimpinan resmi Papua yang menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk melakukan hal yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan di Papua," tegasnya

Atas alasan inilah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 maka sudah sepatutnya KKB ini masuk dalam kategori teroris. 

"Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang mengancam, menggerakan dan mengorganisasi terorisme," ujar Mahfud. 

"Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal," pungkasnya.