JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memanggil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri-Chandra Rahmansyah pada Selasa, 8 April mendatang. Mereka akan ditegur karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok mudik menggunakan mobil dinas
“Tanggal 8 akan kita undang bupati, wali kota, termasuk wakil wali kota Depok. Nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April.
Dedi mengatakan para kepala daerah ini mungkin butuh penyesuaian lebih dulu. Sehingga, dirinya hanya akan memberikan teguran bukan sanksi.
“Iya, teguran dulu. Kan walikota baru jadi masih latihan,” tegasnya.
BACA JUGA:
Dilansir dari sejumlah media, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai Pemkot Depok untuk mudik pakai mobil dinas. Sehingga, kendaraan tersebut tak perlu ditinggalkan di rumah yang penghuninya sedang mudik.
"Artinya kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, hilang, ya, itu menjadi tanggung jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara kalau itu memang terjadi," ungkap Supian, Jumat, 28 Maret.
Selain itu, kebijakan tersebut merupakan apresiasi bagi para ASN. Sehingga, Supian berharap mereka terbantu untuk mudik karena tak semua pegawai Pemkot Depok punya kendaraan pribadi.
"Juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok sehingga tidak terhambat masalah transportasi," ujarnya.
Adapun pernyataan ini disoroti KPK kemudian. Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kepala daerah harusnya bersikap tegas untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi bukan justru sebaliknya.
"Kepala daerah harusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini," kata Budi kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 29 Maret.
Izin ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, ungkap Budi.
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Budi mengingatkan kepala daerah maupun satuan pengawas dan inspektorat harusnya aktif memantau keberadaan mobil dinas. Sehingga, penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik tak dilakukan ASN.
Bahkan, mereka harusnya memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran. "Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harusnya dikelola secara tertib agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah," pungkasnya.