Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti atau pengampunan masih terus berubah. Verifikasi masih dilakukan bahkan angkanya kini berkurang menjadi 19.000 dari 100.000 orang.

“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000. Karena kami juga verifikasi kemudian turun lagi ke 19.000,” kata Supratman kepada wartawan usai halal bihalal di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu, 2 April. 

Perubahan angka penerima ini juga menyasar narapidana kasus narkotika, sambung Supratman. Sebab, hanya sedikit yang memenuhi syarat untuk mendapat amnesti.

“Data dari Direktur Pidana yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA. Mungkin hanya sekitar 700 orang yang betul-betul murni sebagai pengguna,” tegasnya.

 

“Tapi ini baru (perkiraan, red), belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang,” sambung politikus Partai Gerindra ini.

Supratman menjelaskan verifikasi ini dilakukan bersama dengan Kementerian Imipas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Buat kami di Kementerian Hukum kan terima data, semuanya nanti dari Kementerian Imipas karena mereka yang mengelola warga binaan,” pungkasnya.