Bagikan:

KARANGASEM -  Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi pria warga negara Norwegia berinisial BG (41) karena melakukan pelanggaran yakni mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, tanpa pemandu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan BG melanggar peraturan pendakian di Gunung Agung dan dia diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat. 

"Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan WNA yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor," kata Hendra Setiawan Senin, 24 Februari.

BG dideportasi pada Kamis (20/2) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan menumpangi penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Proses pendeportasian itu didampingi oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

"Terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," imbuhnya.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Dia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

Hendra menyebutkan, pengelola pendakian Gunung Agung telah memberi imbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi oleh pemandu.

Hal ini sesuai dengan Surat  Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem. Dalam edaran tersebut, pendaki yang akan mendaki Gunung Agung agar didampingi pemandu lokal.

"Namun, BG mengelabui petugas setempat. Yang bersangkutan bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya," jelas dia.

Sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. 

“Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu," ujarnya.

"Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian," ujarnya.