HST - Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial HE (25).
HE merupakan satu dari tujuh CPMI yang hendak diberangkatkan ke Oman dan Qatar secara ilegal. Mereka diamankan petugas di rumah penampungan ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
"HE merupakan warga Banua Rantau Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST, dia salah satu dari tujuh CPMI ilegal yang digagalkan keberangkatannya ke Qatar dan Oman pada 3 Februari 2025," kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel Ady Eldiwan saat dikonfirmasi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Antara, Senin, 10 Januari.
BP3MI Kalsel memfasilitasi kepulangan korban tanpa ada kendala hingga tiba di rumah kediamannya di Kabupaten HST dan disambut oleh pemerintah daerah setempat.
“Seorang calo berinisial S menampung para korban selama satu pekan hingga satu bulan dan agensi ilegal berinisial S yang menguasai paspor para calon PMI, berstatus masih ditelusuri pihak berwenang,” ujarnya.
Ady menjelaskan, awalnya korban HE mengetahui peluang kerja sebagai asisten rumah di Arab Saudi dari teman ibu mertua lewat perantara calo berinisial Y di Jakarta dengan janji gaji sebesar Rp5 juta-Rp6 juta per bulan, serta uang fee mencapai Rp3 juta-Rp10 juta.
Bahkan calo tersebut, kata dia, memberikan uang tinggal Rp1 juta untuk keluarga, memfasilitasi tiket pesawat hingga travel sampai penampungan kepada korban, dan setelah ditemukan saat penggerebekan, korban akhirnya dipulangkan ke tempat asalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan, Pelatihan dan Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten HST Zainal Abidin mengatakan pihaknya bersama tim penanganan PMI terdiri dari unsur TNI/Polri, Dinas PPPA dan KB sudah bertemu dengan korban.
Zainal memastikan HE tidak pernah melaporkan keberangkatan untuk bekerja sebagai migran ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten HST. Korban mengakui berangkat secara ilegal, langsung mendaftar lewat pihak penyalur dari Jakarta yang dikenal melalui media sosial Facebook.
Zainal menegaskan jika calon pekerja melapor, Disnaker Kabupaten HST akan membantu melacak legalitas terhadap perusahaan penyalur termasuk tracking kebenaran terkait penyedia jasa tenaga kerja, seperti di Arab Saudi melalui informasi penempatan pada aplikasi.
Jika perusahaan penyalur legal, Disnaker Kabupaten HST memberi rekomendasi setelah melengkapi persyaratan, seperti surat izin suami/orang tua, surat keterangan dari Kepala Desa, Kartu BPJS, Ijazah, serta surat pemberitahuan dapat kuota bisa menerima calon pekerja.
Kepala Desa Banua Rantau Syaifullah mengatakan tidak pernah mengetahui keberangkatan ibu dua anak tersebut saat meninggalkan kampung halaman untuk menjadi calon PMI.
Ia mengaku terkejut setelah mendapatkan kabar HE hendak dikembalikan BP3MI Kalsel pada beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
"Setelah pertemuan di Disnaker HST serah terima pemulangan korban, saya mengetahui korban berangkat hanya dengan syarat KTP dan izin suaminya. Dia nekad karena masalah ekonomi,” ujar Syaifullah.