Dirjen Hubdat Makin Galak, Pengusaha Truk ODOL Bisa Dipenjara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (dok. Humas Kemenhub)

Bagikan:

BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan kerusakan jalan yang diakibatkan pelanggar truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Selain normalisasi, Kemenhub juga tak segan memberikan hukuman penjara bagi pengemudi maupun pengusaha angkutan barang yang nakal.

Hal itu tertuang pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan bunyi : 

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000".

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pos Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bersikap tegas dalam melakukan penindakan truk ODOL. Apalagi maraknya truk yang berlebihan muatan dapat mengakibatkan kecelakaan maupun kerusakan jalan. 

"Sebagaimana kita ketahui  transportasi merupakan urat nadi perekonomian. Kita sadari dampak dari pelanggaran ODOL semakin dirasakan, guna mewujudkan hal tersebut maka seluruh UPPKB yang berada di bawah pembinaan Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan langkah – langkah penertiban melalui pengetatan pemeriksaan atas kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan nasional, normalisasi, transfer muatan, E-Tilang, hingga penindakan melalui tahap P21,” jelasnya.

Sebelumnya, telah dilakukan proses normalisasi kendaraan yang berasal dari 10 perusahaan dengan jumlah kendaraan yang telah dinormalisasi sebanyak 22 kendaraan dan telah dilakukan proses uji berkala di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak baik jajaran Kepolisian, Pemerintah Daerah, pihak Karoseri dan pihak masyarakat yang telah memiliki kesadaran akan pentingnya kegiatan penindakan pelanggaran ODOL ini," pungkas Denny.