Vaksinnya Dicap MUI Haram, AstraZeneca: Vaksin Kami Tak Mengandung Babi Atau Produk Hewan Lain
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Produsen vaksin COVID-19 merek AstraZeneca menanggapi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa haram kerhadap AstraZeneca karena mengandung tripsin yang berasal dari Babi.

AstraZeneca mengaku menghargai keputusan MUI. Namun, mereka membantahnya. AstraZeneca mengklaim bahwa tahapan proses produksi vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," kata pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Sabtu, 20 Maret.

Pihak AstraZeneca menjelaskan, vaksin mereka telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

"Lalu banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para muslim," ungkapnya.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca aman dan efektif dalam mencegah COVID-19. Uji klinis menemukan bahwa vaksin COVID-19 AstraZeneca 100 persen dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap dan kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Penelitian vaksinasi AstraZeneca, lanjutnya, telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94 persen di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas.

"Penelitian lain juga menunjukkan bahwa vaksin dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga," sebut AstraZeneca.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca dalam vaksinasi nasional. Meski secara ketentuan hukum vaksin asal Inggris itu tak diperbolehkan karena mengandung tripsin babi.

MUI memperbolehkan penggunaan vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca dalam program vaksinasi nasional, meski komposisi vaksin asal Inggris tersebut mengandung babi yang diharamkan umat Islam.

"Ketentuan hukumnya, yang pertama vaksin produk AstraZeneca hukumnya haram, karena tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," jelasnya.