Bagaimana KPK Lakukan Pemeriksaan saat Pandemi COVID-19?
Gedung merah putih KPK ( Muhammad Iqbal/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melaksanakan kerja pemberantasan korupsi walaupun virus corona atau COVID-19 mewabah. Sesuai dengan aturan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, kasus yang ditangani lembaga ini punya batas waktu hingga dua tahun.

"Justru ketentuan UU ada keterbatasan waktu masa penahanan, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara dan penyelesaian perkara pada tahap persidangan. Maka giat penindakan KPK masih tetap dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Maret.

Dengan ada pandemi COVID-19, KPK melakukan penyesuaian dalam proses pemeriksaan dengan tujuan mengurangi penyebaran virus corona atau COVID-19. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengecekan suhu terhadap para saksi yang akan diperiksa.

"Petugas lobi akan mengecek suhu tubuh para saksi dan atau orang yang dimintai keterangan lebih dahulu dan melaporkan kepada pemeriksa. Apabila ada indikasi suhu tinggi maka akan dilakukan jadwal ulang," ungkapnya.

Selain itu, sebelum masuk ke dalam ruangan, sama seperti anjuran di tempat lain, pihak yang diperiksa baik saksi maupun tersangka diharuskan mencuci tangan mereka dengan hand sanitizer yang sudah disediakan.

Sementara untuk penyidik yang masih bergerak di lapangan ataupun melakukan pemeriksaan di daerah, kata Fikri, akan dibekali dengan masker dan hand sanitizer.

Terkait pemeriksaan saksi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuat ruang khusus untuk pemeriksaan saksi di tengah penyebaran COVID-19. Ruang itu, kata Ghufron, akan disekat oleh dinding transparan antara saksi dan penyidik.

"Misalnya untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang riksa yang lama namun ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dan saksi yang dipanggil dibuat terpisah dengan dinding yang transparan," kata Ghufron.

Ruangan ini nantinya akan dilengkapi dengan pengeras suara dan berbagai peralatan yang dibutuhkan oleh penyidik KPK. Selain itu, untuk menjaga keselamatan penyidik, KPK juga telah melakukan pembekalan standard operating procedure (SOP) terkait pencegahan COVID-19.

"Kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus corona," ujarnya.

Per Senin, 23 Maret, total pasien positif corona mencapai 579. Sementara, total kasus yang sembuh mencapai 30 orang, sedangkan pasien meninggal mencapai 49 orang.