MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksinasi COVID-19 tak membatalkan puasa. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat ramadan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip Antara, Selasa, 16 Maret.

Menurut dia, vaksinasi COVID-19 yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.

Namun, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujar Niam.

MUI mengimbau masyarakat tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," sambung Niam.