Hari Ini, MK Gelar 63 Perkara Sengketa Pileg 2024
Sidang gugatan Sengjta Pemilu 2024 di MK, Rabu 3 April (Diah Ayu Wardani/VOI).

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, Selasa 7 Mei 2024. MK menjadwalkan ada 63 perkara yang disidang hari ini.

Berdasarkan jadwal di situs resminya, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti para pihak dimulai pukul 08.00 WIB.

Sidang dilakukan dengan tiga panel majelis hakim, masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Dijadwalkan, panel I akan mendengarkan 15 perkara terkait PHPU legislatif di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.

Kemudian, panel II dijadwalkan mendengarkan 24 perkara terkait PHPU legislatif di beberapa provinsi di Indonesia seperti Provinsi Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Yogyakarta, NTT, dan Maluku.

Sedangkan panel III juga akan mendengarkan 24 perkara PHPU legislatif dari Provinsi Papua Tengah dan Aceh. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi diketahui telah meregistrasi 297 perkara terkait PHPU Legislatif 2024.