Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Selain Laporkan Albertina Ho
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta dan teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Pengajuannya dilakukan pada Rabu, 24 April.

“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis di SIPP PTUN Jakarta yang dikutip Kamis, 26 April.

Gugatan ini kemudian diamini oleh Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango. Dia menyebut sudah menerima informasi dari Nurul Ghufron dan tergugatnya hanya salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.

“Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan kepada pimpinan,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April.

Hanya saja, Nawawi sebagai pimpinan tak bisa berbuat banyak karena gugatan maupun pengaduan terhadap salah satu anggota Dewas KPK, yaitu Albertina Ho adalah langkah pribadi. Adapun yang mendasari pengajuan tersebut ke PTUN karena adanya pelanggaran yang dilakukan.

“Tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan atau laporan yang telah kedaluarsa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurul Ghufron telah melaporkan seorang anggota dewan pengawas ke Dewan Pengawas KPK. Ia menduga ada penyalahgunaan wewenang.

“Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 April.

Ghufron menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan berupa permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai komisi antirasuah. Dewas KPK disebutnya tak berwenang karena bukan aparat penegak hukum.