Vonis 1,6 Tahun Inkracht, 2 Terpidana Korupsi PNPM Gandapura Aceh Dijebloskan ke Penjara
Terpidana korupsi PNPM Gandapura hendak dieksekusi ke Rutan Banda Aceh di Aceh Besar, Selasa (23/4/2024). ANTARA/HO-Dok Kejari Bireuen

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen di Provinsi Aceh mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Gandapura ke penjara.

Keduanya Saiful Mualli dan Fitriah dieksekusi setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kedua terpidana dieksekusi ke rutan dan lapas untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan majelis hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy di Banda Aceh, Selasa 23 April, disitat Antara.

Terpidana Saiful Mualli dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh. Sedangkan terpidana Fitriah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Siara Nedy menyebutkan kedua terpidana diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

Kedua terpidana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 54 Ayat (1) KUHP

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terpidana membayar denda masing-masing denda Rp50 juta. Apabila tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terpidana Saiful Mualli membayar uang pengganti kerugian negara Rp122,8 juta. Sedangkan terpidana Fitriah dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp136,1 juta.

Berdasarkan putusan majelis hakim, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, maka dipidana masing-masing enam bulan penjara.

"Dengan dilakukan eksekusi terhadap kedua terpidana, maka keduanya secara resmi menjalani hukuman berdasarkan keputusan pengadilan," kata Siara Nedy.