Timnas AMIN Yakin MK Diskualifikasi Gibran: Prabowo Diharuskan Ganti Cawapres
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam putusannya terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito optimis putusan tersebut akan diambil MK sebagai putusan terbaik yang akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.

"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," ujar Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu, 20 April.

Dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, menurut Sugito, otomatis akan dilangsungkan pemilu ulang yang mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain pengganti Gibran.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang, dan diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon wakil presiden," kata Sugito.

"Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sugito mengingatkan bahwa putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU Nomor 23, namun tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata Sugito.

Sugito juga menyebut alasan lain yang menguatkan MK dapat mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2. Yakni adanya putusan dari DKPP.

Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," jelasnya.