Geledah 2 Lokasi Terkait Suap Gubernur Nurdin Abdullah, KPK Temukan Uang dan Dokumen
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di 2 tempat berbeda terkait kasus suap infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.

Hasilnya, penyidik mengamankan dokumen dan uang tunai dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan dan kediaman pribadi Nurdin.

"Dari dua lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Februari.

Selain melakukan penggeledahan di 2 lokasi tersebut, KPK juga telah melakukan kegiatan yang sama pada Senin, 1 Maret lalu. Ada 2 lokasi yang digeledah yaitu rumah dinas Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dan rumah dinas Sekretaris Dinas PUTR. 

"Dari dua lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai," ungkap Ali.

Adapun jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK.

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin sebagai Gubernur Sulawesi Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Selain itu, Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.