Polda Metro Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Rabu Pekan Depan
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli Bahuri usai mangkir pada hari ini. Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Rabu, 27 Desember.

"Tertuang dalam surat panggilan ke dua terhadap tersangka (Firli Bahuri) tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.

Rencananya, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri.

Filri Bahuri sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, dia mangkir dengan alasan ada rangkaian kegiatan penting yang salah satunya memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Tapi, Firli Bahuri justru tidak hadir dalam pemeriksaan di Dewas KPK tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bakal menyertakan surat perintah membawa dalam panggilan kedua terhadap Firli Bahuri.

"Kalau dari surat panggilan pertama dianggap hari ini akan kita layangkan lagi panggilan kedua berikut disiapkan surat perintah membawa," ujar Karyoto.

 

Karyoto menegaskan bila nantinya Firli Bahuri kembali tak memenuhi panggilan kedua, maka, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan.

Hanya saja, untuk saat ini belum disampaikan mengenai waktu panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Kalau itu tidak diindahkan (panggilan kedua) ya pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Karyoto

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.