13.299 Warga Tangsel Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2024
Arsip - Seorang pemilih memasukkan surat suara Pemilu 2019 ke dalam kotak di Padang, Sumatera Barat, 27 April 2019. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama)

Bagikan:

TANGERANG - Sebanyak 13.229 warga Tangerang Selatan (Tangsel) terancam kehilangan hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 karena tidak memiliki KTP elektronik.

Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar memastikan, warga yang punya hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti adalah pemilik KTP elektronik. Hal ini sesuai ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu.

“Ada 13.229 pemilih masih non KTP elektronik,” kata Munawar saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Desember.

Ia juga menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih adalah warga yang memiliki KTP elektronik dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Jadi kuncinya adalah pemilih ber KTP elektronik," tegasnya.

Kendati demikian, Munawar belum dapat pastikan apakah nanti kartu keluarga itu bagian dari yang dimungkinkan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP elektronik atau bukan.