Siswi SMA di Bandar Lampung Korban Perundungan dan Aksi Asusila Belum Bisa Dimintai Keterangan
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik, di Mapolda Lampung, Selasa, (5/12/2023). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung mengusut dugaan perundungan mengarah pada tindak asusila terhadap siswi sebuah sekolah menengah atas (SMA) swasta di Kota Bandarlampung. Video perundungan tersebar luas di masysrakat.

"Video perundungan berujung asusila tersebut sudah kami dapatkan dan laporannya juga sudah diterima oleh Satreskrim Polresta Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik kepada wartawan di Mapolda Lampung, Antara, Selasa, 5 Desember. 

Umi mengatakan, video dugaan asusila itu beredar sejak akhir pekan lalu. Dalam video itu memperlihatkan seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya.

"Keluarga siswi berinisial MA ini tidak terima saat mengetahui adanya video tersebut, lalu melapor ke Polresta Bandarlampung," katanya.

Kombes Umi mengatakan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung telah menelusuri video itu.

"Dari hasil penelusuran itu, polisi telah mendapatkan keterangan dari beberapa pihak, termasuk enam orang rekan sekelas siswi tersebut," katanya.

Kombes Umi menambahkan polisi sudah mendatangi kediaman siswi tersebut, namun untuk sementara yang bersangkutan belum dapat dimintai keterangan.

Dia mengatakan pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam penanganan kasus perundungan itu karena para pihak yang diduga terlibat masih berusia anak-anak.

"Baik pelapor maupun terlapor masih anak-anak sehingga hak-hak perlindungan hukum perlu diperhatikan," kata Umi.