Polisi Lakukan Tes DNA pada Bayi Lahir Tanpa Proses Kehamilan di Cianjur
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai (Foto- Antara) .jpg

Bagikan:

SULAWESI SELATANViral bayi lahir tanpa proses kehamilan di Cianjur menyita masyarakat, termasuk pihak kepolisian. Hal tersebtu membuat polisi melakukan tes DNA terhadap bayi di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Cianjur, Jawa Barat tersebut.

Tes DNA dilakukan untuk memastikan ayah dari bayi perempuan tersebut. Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai menjelaskan jika bayi lahir dari rahim Siti Zainah (25) warga Desa Sukapura beberapa waktu lalu.

Setelah melahirkan, ibu dari Sang Bayu mengaku tidak merasakan kehamilan lantaran tiba-tiba dirinya melahirkan dibantu bidan sekitar.

Siti Zainah Sudah Cerai dengan Suami

"Bahkan di beberapa media menyebutkan kalau ibu dari bayi tersebut, tidak melakukan hubungan badan karena telah bercerai dengan suaminya. Namun usia perceraiannya baru empat bulan yang lalu, sehingga kemungkinan proses pembuahan sudah terjadi sebelum bercerai," jelas Rifai dilansir dari Antara, ­Selasa, 16 Februari.

Namun kabar tersebut menjadi simpang siur, sehingga pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan dinas terkait membantah jika proses kelahiran tanpa proses kehamilan.

Pihak kepolisian yakin jika sebelum lahir, bayi tersebut telah mengalami proses pembuahan dari ayahnya. Kemungkinan hal tersebut dilakukan sesaat sebelum, ibu Sang Bayi bercerai.

"Untuk memastikan agar tidak ada polemik di tengah masyarakat, kita akan segera mengambil DNA dari mantan suami Siti yang akan dicocokkan dengan DNA bayinya. Ini agar tidak ada lagi isu yang menyesatkan berkembang di tengah masyarakat, bahkan kabar kelahiran anak perempuan tanpa proses persalinan sudah sampai ke mana-mana," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN RI, dr Hasto dalam pesan singkat WhatsApp, menyatakan jika secara fisiologis terjadinya embrio bisa secara seksual yaitu melalui pertemuan sel telur dengan sperma.

dr Hasto menjelaskan proses pembuahan dapat terjadi secara alami melakukan hubungan seks, baik sadar atau misal ada yang diperkosa melalui pembiusan dan tidak sadar.

Meskipun demikian, dr Hasto menjelaskan pembuahan dapat dilakukan secara alami, dengan inseminasi buatan yang dibantu dokter.

Proses inseminasi dilakukan dengan memasukkan sperma suami ke dalam rahim saat masa subur atau dengan artifisial teknologi, yaitu dengan mempertemukan sperma dan sel telur di dalam laboratorium. Setelah menjadi embrio lalu dimasukkan dalam rahim (embrio transfer).

"Proses ini disebut bayi tabung atau invitro fertilisasi (IVF) dalam perkembangan teknologi reproduksi cara lebih bisa kita contoh dengan cara sel telur sapi diberi sengatan listrik tidak usah ada sperma sapi jantan ternyata bisa menjadi seperti embrio (luar biasa) namanya Inner Cell mass (Icm) yang bisa menjadi calon kehidupan baru tanpa hubungan seks," bebernya panjang lebar.

dr Hasto mengimbau rerkait munculnya kasus bayi lahir tanpa proses kehamilan di Cianjur, menuntut kewaspadaan terkait status kejiwaan seseorang. Menurutnya, tidak sedikit orang penderita gangguan jiwa ringan atau berat yang takin hal tersebut dapat terjadi.

"Sehingga mstahil ada bayi lahir tanpa proses pembuahan dan kehamilan, namun hal Ini bisa terjadi kepada siapa saja bahkan halusi dan ilusi bisa terjadi. Bukan hanya kali ini saja, perempuan mengaku tidak sama sekali melakukan hubngan seks tapi hamil , padahal sebenarnya ada konteks seksual," imbuhnya.

Selain viral bayi lahir tanpa proses kehamilan di Cianjur, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!