DPR Siap Tampung Ketidakpuasan Buruh Soal Angka Kenaikan UMP-UMK
Ilustrasi via Freepik

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR RI mengaku siap mengawal ketidakpuasan buruh perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah, yang dirasa tidak sebanding dengan inflasi saat ini. Para buruh merasa kenaikan UMP masih jauh dari tuntutan yang menghendaki minimal 7 persen.

"Saya menghormati bila ada yang tidak terima atau tidak menyenangkan dari putusan ini. Kita terima bila akan dibawa ke ranah hukum, karena negara kita adalah negara demokrasi," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, Selasa 21 November.

34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Tercatat rata-rata kenaikannya secara nasional sebesar 2-4 persen. Kenaikan UMP terbesar terjadi di Maluku Utara yaitu Rp 221.000 dan terendah di Gorontalo yaitu Rp 36.000.

Kenaikan ini ditentang kaum buruh karena dinilai tak sebanding dengan lonjakan harga sejumlah bahan pokok seperti harga beras yang naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen dan sewa rumah naik 50 persen.

Di DKI Jakarta penetapan kenaikan upah UMP 2024 disambut ricuh. Buruh tak sepakat dengan jumlah kenaikan UMP di ibu kota yang hanya sebesar 3,38 persen atau sekitar Rp 165.000.

Rahmad mengatakan, DPR melalui Komisi IX DPR siap menyalurkan aspirasi buruh kepada Pemerintah.

“Kami di DPR akan mengawal ketidakpuasaan buruh mengenai penetapan UMP. Dan kami berharap teman-teman buruh yang tidak puas menyalurkan aspirasinya sesuai dengan aturan konstitusi dan tidak perlu melakukan mogok massal karena akan merugikan masyarakat,” paparnya.

Di sisi lain, Rahmad menilai setiap keputusan yang dibuat Pemerintah pusat dan daerah harus dihormati. Namun, ia menekankan apabila rakyat merasa tidak puas dengan hasil putusan bisa melakukan gugatan ke pengadilan.

"Supremasi hukum akan kita junjung tinggi bila ketidakpuasan ini akan di bawa ke MA (Mahkamah Agung) dan akan menjadi proses hukum yang diberikan ruang oleh kontitusi kita. Silahkan aja para pihak yang tidak puas untuk dibawa ke ranah hukum," ucap Rahmad.

Rahmad meyakini bahwa apa yang memang menjadi kebutuhan dan keharusan terkait UMP, akan bisa dicari titik temunya. Sebab hal itu dinilai merupakan bagian awal dalam meningkatkan perekonomian nasional.

"Suka tidak suka ini adalah putusan yang perlu kita hormati bersama, memang pasti tidak menyenangkan semua pihak. Namun demi kepentingan masa depan pembangunan nasional saya berharap bisa dengan sejuk kita terima," jelasnya.

Di sisi lain, komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini mendorong Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dalam hal penetapan upah kerja. Rahmad mengatakan, transparansi dapat menjawab keraguan rakyat terkait penetapan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Pemahaman yang lebih baik dari masyarakat akan membantu mengurangi ketidakpuasan, terutama dari kaum buruh yang merasa kenaikan upah tidak sebanding dengan lonjakan harga bahan pokok, terutama pangan," tuturnya.

Transparansi yang dimaksud menurutnya terkait formula yang digunakan dalam penetapan kenaikan upah kerja. Selain itu, evaluasi berkala terhadap formula kenaikan UMP/UMK juga dianggap perlu untuk memastikan keadilan bagi pekerja.

"Pemerintah harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap formula kenaikan upah kerja,” sebut Rahmad.

“Pertimbangan ulang terhadap faktor-faktor seperti indeks alfa perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan pengupahan tidak hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kebutuhan hidup pekerja," imbuh Legislator dari Dapil Jawa Tengah V ini.