Polisi Tambah Tuduhan ke Aung San Suu Kyi, Kini Langgar UU Bencana Alam
Unjuk rasa menuntut pembebasan Aung San Suu Kyi. (Twitter/@kyawthe47410367)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi Myanmar telah mengajukan tuntutan kedua terhadap pemimpin Aung San Suu Kyi, setelah militer Myanmar menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Suu Kyi, Khin Maung Zaw. Kepada media lokal ia mengatakan, Aung San Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua dengan tuduhan, melanggar Undang-Undang Bencana Alam yang berlaku di Myanmar. 

Sebelumnya, Aung San Suu Kyi dikenai tuduhan mengimpor radio komunikasi jenis walkie talkie secara ilegal, dan mengoperasionalkannya tanpa izin.

“Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk. Tanggal sidang pengadilan berikutnya adalah 1 Maret," katanya saat ditanya mengenai kondisi Aung San Suu Kyi, melansir Reuters.

Diketahui, masa penahanan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi yang sedianya berakhir Senin 15 Februari kemarin, diperpanjang hingga Rabu 17 Februari mendatang. Ini sesuai dengan perkiraan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Khin Maung Zaw kepada media, saaat pengunjuk rasa di Myanmar kembali turun ke jalan untuk menuntut pembebasan Suu Kyi serta diakhirinya kudeta militer.

Maung Zaw mengatakan, informasi perpanjangan penahanan ini sesuai dengan yang dikatakan seorang hakim di pengadilan ibu kota, Naypyitaw, Myanmar.

"Hakim di pengadilan ibu kota mengatakan dia akan ditahan hingga 17 Februari. Apakah itu adil atau tidak, Anda bisa memutuskannya sendiri," katanya. 

"Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa dan berdiskusi dengan hakim. Menurut dia (hakim), penahanan hingga 17 (Februari), bukan hari ini," terang Maung Zaw. Sedianya, hari terakhir penahanan juga berbarengan dengan sidang perdana Aung San Suu Kyi.