Moeldoko Minta Pemda Fasilitasi Petugas Pemilu 2024 dengan Jaminan Kesehatan
Ilustarsi petugas Pemilu 2024 (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, menyerukan pemerintah daerah segera memfasilitasi pendaftaran petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024 di daerah sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini dibutuhkan agar seluruh petugas penyelenggara pemilu dan pilkada bisa mendapat layanan Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Moeldoko menyampaikan ini usai menyaksikan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin 20 November.

Penandatanganan SEB dilakukan oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, Komisi Pemiluhan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Moeldoko menegaskan Kantor Staf Presiden menginisiasi pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN bagi petugas penyelenggara pemilu dan pilkada, agar peristiwa pada pemilu 2019 tidak terulang.

Seperti diketahui, pada pemilu 2019,  terdapat sekitar 722 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dan 798 lainnya jatuh sakit. Di sisi pengawas pemilu, setidaknya terdapat 33 pengawas yang meninggal, dan 433 lainnya jatuh sakit. Jumlah tersebut belum termasuk dari aparat keamanan dari TNI/Polri.

“Saya tidak ingin pemerintah disalahkan, seolah-olah pemerintah tidak melakukan sesuatu. Untuk itu KSP menginisiasi program ini sebagai upaya pencegahan agar seluruh petugas pemilu sejak awal bisa diidentifikasi kondisi kesehatannya,” kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko meminta agar Surat Edaran Bersama tersebut menjadi pendorong untuk pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan kepesertaan JKN bagi sekitar 7,6 juta petugas pemilu dan 900 ribu lebih pengawas pemilu.

Sehingga nantinya petugas yang teridentifikasi memiliki risiko kesehatan dapat ditangani segera sesuai indikasi medis menggunakan skema JKN.

“Masyarakat harus melihat bahwa pemerintah hadir untuk memikirkan lebih awal keselamatan dan kesehatan para petugas pemilu dan pilkada,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menilai inisiasi Kantor Staf Presiden dalam pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan aktif program JKN bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu bentuk pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap hak kesehatan petugas badan ad hoc pemilu.

“Sehingga nggak ada lagi nantinya berita-berita palsu soal petugas atau pengawas yang diracun, atau lainnya,” ucap Bagja.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan sistem pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan bagi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu telah siap.

Mekanismenya, sambung dia, nantinya seluruh petugas penyelenggara dan pengawas pemilu dan pilkada yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN akan mengisi form riwayat kesehatannya.

Dari hasil tersebut akan dilakukan identifikasi kondisi kesehatan pada masing-masing petugas. Jika ada yang memiliki risiko kesehatan maka akan dilakukan tindakan medis.

“Sistem kita telah siap. Dan tidak semua negara punya sistem seperti ini,” terang Ali Ghufron Mukti.