Upah Kerja 2024 Naik dengan Aturan Baru, Komisi IX DPR: <i>Win Win Solution</i>
Rupiah (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR mengapresiasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 melalui formula perhitungan baru yang dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat serta berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha. Komisi IX DPR RI menilai aturan baru tersebut menjadi solusi bagi pekerja dan pihak perusahaan.

“Formula baru yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saya rasa menjadi win win solution antara pekerja dan pemberi kerja, khususnya pihak pengusaha. Karena ada keseimbangan bagi semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai pembentuk regulasi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, Senin 13 November.

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menerbitkan regulasi baru tentang pengupahan yaitu Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.

Lewat PP No 51/2023 ini, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk a).

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Formula ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Arzeti mengatakan, beleid baru tersebut menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha.

"Seperti yang disampaikan Ibu Menaker, kenaikan upah minimum dengan formula baru ini dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Tentu ini akan berdampak positif terhadap ekonomi nasional dan menjadi salah satu

cara untuk menyeimbangkan distribusi keuntungan ekonomi," tutur Legislator dari Dapil Jawa Timur I itu.

Dengan tiga variabel perhitungan upah kerja di aturan yang baru, Arzeri menilai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang. Ia juga menyebut aturan ini mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

“Apalagi aturan yang baru ini mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah. Sehingga ada keadilan dalam sistem pengupahan seluruh pekerja di Indonesia karena pendapatan pekerja di kota-kota yang memiliki UMP rendah juga patut mendapat perhatian lebih,” jelas Arzeti.

Komisi DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan ini pun menilai PP No 51/2023 melengkapi aturan yang sudah ada sebelumnya. Arzeti menyebut adanya penerapan struktur dan skala upah pada format baru perhitungan UMP akan memotivasi produktivitas dan kinerja para pekerja.

“Aturan ini juga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri. Namun harus dipastikan pengawasannya agar tidak merugikan pekerja, terutama mereka yang bekerja di perusahaan dengan skala kecil dan menengah,” sambung Arzeti.

Dengan dukungan terhadap terserapnya barang dan jasa yang diproduksi pengusaha melalui formula baru tersebut, perusahaan pun akan lebih sehat karena ada peningkatan produksi. Arzeti mengatakan, hal ini dapat berpengaruh positif terhadap terciptanya lapangan pekerjaan baru.

Adapun upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November. Kenaikan UMP sudah harus mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.

Arzeti mengajak para pemangku kebijakan, termasuk Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan amanat PP No.51/2023 dengan cermat.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, dengan memperhatikan kebutuhan dan dinamika masing-masing wilayah," tutup Arzeti.