Kades Tak Luput dari Tanggung Jawab LHKPN, Pj Bupati HSS Kalsel Berharap Wilayahnya Jadi Pelopor
Pemakab HSS sosialisasi pencegahan korupsi dan penyampaian LHKPN kepada kades se-Kabupaten HSS di Kandangan, Kelsel, Kamis (2/11/2023). (ANTARA/HO-Diskominfo HSS)

Bagikan:

KALSEL - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Hermansyah menginstruksikan seluruh kepala desa (Kades) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tepat waktu.

“Saya meminta agar seluruh kades di lingkungan Pemkab HSS yang telah ditetapkan sebagai wajib pelopor LHKPN, dapat memiliki kepatuhan pada aturan," ujar Hermansyah di Kandangan, Jumat 3 November, disitat Antara.

Hermansyah menyampaikan itu saat sosialisasi pencegahan korupsi dan penyampaian LHKPN bagi para kepala desa se-Kabupaten HSS.

Hermansyah mengatakan setiap kades punya tanggung jawab menyampaikan LHKPN dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelum 31 Maret setiap tahunnya

Hermansyah mengungkapkan, penyampaian LHKPN untuk menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas para kades.

Pj Bupati HSS berharap pada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik sehingga materi dan simulasi yang diberikan dapat dipahami dan dilaksanakan.

"Ikuti petunjuk dari narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara online, dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja kades,” ujarnya.

Inspektorat Kabupatan HSS menginisiasi sosialisasi LHKPN sebagai komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melibatkan 138 kepala desa dari 144 Desa se-Kabupaten HSS.

Sebelumnya, Inspektur Daerah Kabupaten HSS Kiki Rachmawati melaporkan sosialisasi tersebut merupakan amanah dari MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait kepatuhan dan kewajiban menyampaikan LHKPN bagi para kades.

Kiki menyebutkan amanah tersebut ditindaklanjuti Peraturan Bupati HSS Nomor 37 Tahun 2023 tentang LKHPN di lingkungan Pemkab HSS, untuk meningkatkan pemahaman bagi kades terkait efek negatif dari korupsi.