Mertua dan Adik Ipar Ikut Kena Getah Murkanya RPS Lihat Istrinya Unggah Foto Pria Lain
Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan terhadap korbannya sekeluarga saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Bagikan:

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap seorang suami, pelaku penganiayaan terhadap ibu, adik ipar dan mertuanya, warga Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto saat jumpa pers di Tasikmalaya, dikutip dari Antara, Selasa, 24 Oktober. 

Tersangka inisial RPS (30) asal Sumatera Utara yang menikah dengan korban asal Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian bercerai secara agama, atau belum dilakukan sah secara aturan negara.

Tersangka mengaku nekat menganiaya istrinya inisial LR, kemudian mertua inisial YT, dan adik iparnya inisial T menggunakan pisau dapur yang dibelinya sebelum menemui korban.

Alasan tersangka menganiaya karena marah terhadap istrinya yang tak mau kembali rujuk. Semakin memuncak saat istrinya unggah foto bersama laki-laki lain di media sosial.

"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," katanya.

Aksi tersangka itu dilakukan di rumah korban, Sabtu petang dan menyebabkan ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis.

Usai melakukan penganiayaan, kata Kapolres, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 

"Pelaku ini kita amankan di gubuk di kawasan bukit saat hendak kabur ke luar Pulau Jawa," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, lalu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

Selanjutnya dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.