Kemensos Bantah Data 1,1 Juta Penerima Bansos di DTKS Jakarta Tak Layak Dapat Bantuan
Ilustrasi penerima bantuan sosial Kemensos (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) membantah temuan Pemprov DKI Jakarta soal 1,1 juta penerima bantuan sosial (bansos) yang tercatat di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) merupakan warga yang tak layak menerima bantuan.

"Penerima Bansos di DKI Jakarta, pada Februari 2022 berdasarkan data Kementerian Sosial tercatat sebanyak 213.945 keluarga penerima manfaat (KPM). Data ini jauh di bawah angka 1,1 juta," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemensos Supomo dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 17 Oktober.

Kemensos mencatat, rincian warga Jakarta yang masuk dalam DTKS terdiri dari penerima bantuan sembako 138.428 KPM, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 4.682 KPM, dan penerima bantuan sembako dan PKH sebanyak 70.835 KPM (mendapat dua bansos).

Supomo menegaskan, selama kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2023, Pemprov DKI Jakarta melakukan penidaklayakan sebanyak lima kali. Sedangkan daerah lain melakukannya lebih sering, hampir tiap bulan melakukan penidaklayakan karena tiap bulan ditetapkan SK Mensos untuk antisipasi perubahan yang terjadi, misalnya: PM meninggal.

Rincian penidaklayakan oleh Pemprov DKI Jakarta di Data Kementerian Sosial, terkait penerima bantuan program: Sembako 36.894 jiwa, dan PKH 44.705 jiwa, dan PBI 12.045 jiwa.

"Kementerian Sosial belum pernah menerima permintaan penidaklayakan DTKS sejumlah 1.143.639 oleh Dinas Sosial DKI Jakarta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Yang sudah diterima justru pengusulan DTKS sebanyak 984.633 jiwa," jelas Supomo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menyebut pihaknya telah melakukan pemadanan jumlah warga penerima bantuan sosial (bansos) yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan sejumlah data pembanding lain.

Dinsos DKI, kata Premi, telah melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022.

"Dari DTKS Februari 2022 tercatat sebanyak 4.497.724, diketahui tidak layak sebanyak 1.143.639," ujar Premi dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober.

Karenanya, Pemprov DKI melakukan penghapusan data penerima bansos, baik yang bersumber dari APBD maupun bansos pemerintah pusat.

“Salah satu contoh bentuk cleansing data yang dilakukan adalah penidaklayakan terhadap 25.996 penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, serta penerima PBI JKN sebanyak 12.045 hasil padanan ketidaklayakan DTKS Februari 2022,” ungkap Premi.

Proses verifikasi ini, ditegaskan Premi, akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.

“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan bahwa ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.