Polda Bengkulu Tangkap Pecatan Polisi Penjual Narkoba
Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat menyampaikan rilis di Mapolda Bengkulu. ANTARA/Anggi Mayasari

Bagikan:

BENGKULU - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap mantan anggota Polri yaitu DE (35) karena menjual narkotika jenis ganja.

Pelaku merupakan warga asal Desa Lubuk Sahung Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu utara. 

"Pelaku ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 5 Oktober 2023 karena menjual narkotika," kata Wakil Dirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan dilansir ANTARA, Senin, 9 Oktober. 

Pelaku DE dipecat sebagai anggota Polri saat masih bertugas Kabupaten Bengkulu Utara pada 2021 dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atas kasus desersi karena dilakukan meninggalkan tugas.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya yang berada Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Dari penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran kecil yang dibungkus dengan plastik bening dan satu paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu.

"Polisi juga kembali berhasil menemukan satu paket kecil ganja dan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut," ujar dia.

Selain narkoba, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dua pasal yaitu 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.