DP3A Tangani 54 Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Mataram dalam 9 Bulan, Termasuk KDRT 24 Kasus
Ilustrasi - Sejumlah aktivis yang menentang kekerasan seksual terhadap perempuan. (ANTARA -M Agung R).

Bagikan:

NTB - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram menyebutkan telah menangani sebanyak 54 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala DP3A Kota Mataram Hj Dewi Mardiana Ariany mengatakan, sebanyak 54 kasus kekerasan perempuan dan anak itu merupakan data sembilan bulan terakhir atau dari Januari sampai September 2023.

"Sebanyak 54 kasus kekerasan itu terdiri atas 24 kasus kekerasan perempuan dan 30 kasus kekerasan anak," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 5 Oktober, disitat Antara.  

Ia mengatakan, sebanyak 30 kasus kekerasan terhadap anak itu didominasi kasus kekerasan seksual, sedangkan 24 kasus kekerasan perempuan tersebut didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam upaya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, DP3A melakukan penjangkauan, mediasi, dan memberikan pendampingan bersama berbagai pihak terkait.

Berbagai pihak itu di antaranya Lembaga Perlindungan Anak, kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan tim psikiater.

"Dari 54 kasus itu sebagian besar sudah selesai melalui mediasi. Namun, untuk kasus anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum mengikuti proses yang ada sehingga ada ditahan dan wajib lapor," katanya.

Sementara khusus untuk kasus kekerasan terhadap anak, lanjut Dewi yang didampingi Kabid Maya Sarinita Amra, selain dilakukan pendampingan secara maksimal juga dilakukan penanganan secara psikologis.

Alasannya, kata dia, anak dengan kasus kekerasan seksual rentan mengalami trauma mendalam sehingga bisa berdampak pada gangguan psikologis berupa gangguan emosional, hingga depresi.

Selain itu, dari sisi sosial anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap warga di sekitarnya.

"Tujuannya agar anak tersebut bisa kembali semangat untuk belajar, beraktivitas, serta melanjutkan kehidupannya di tengah masyarakat," katanya.

 

Di sisi lain, kata dia, DP3A juga membantu melakukan koordinasi dengan pihak sekolah dan meminta komitmen ke sekolah agar tidak memberhentikan anak-anak yang bermasalah atau mengalami kekerasan.

"Tidak boleh ada anak bermasalah diberhentikan dari sekolah. Itu sudah kami minta ke semua sekolah se-Kota Mataram," tuturnya.

Data DP3A Kota Mataram terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak tahun 2022 tercatat sebanyak 62 kasus terdiri atas 37 kasus kekerasan anak dan 25 kasus kekerasan perempuan.