Kejati Sulsel Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Mafia PKPU ke Penyidikan
Suasana Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Selatan(Sulsel) meningkatkan status kasus dugaan praktik mafia perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Sudah naik ke penyidikan. Ada beberapa saksi diperiksa secara maraton," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar dilansir ANTARA, Jumat, 29 September.

Untuk tahapan penyidikan ini, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel sudah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik dari pihak CV Surya Mas maupun dari PT PP Persero guna memastikan titik terang dari perkara dugaan praktik mafia kasus PKPU itu.

"Ada puluhan saksi diperiksa termasuk di antaranya pengacara dari pihak CV Surya Mas kita juga periksa," papar Soetarmi menekankan.

Sebelumnya, kasus dugaan praktik mafia PKPU ini terkuak antara CV Surya Mas dengan PT PP Persero saat sidang di PN Niaga Makassar bermula adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati Sulsel pada 6 September 2023 terkait dugaan permainan penyelesaian kasus PKPU tersebut.

Selanjutnya, dari dasar laporan itu, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023 guna mengusut dugaan kasus tersebut.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik terus menelusuri perkara itu dan berupaya menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia kasus PKPU.

Dugaannya dengan melakukan permufakatan jahat yang dapat mempengaruhi penundaan kewajiban pembayaran utang yang sedang berproses di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar diduga berpotensi merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara.