Jaksa Perkara Wowon Sampai Kejati Sumsel Disorot Publik, Jamwas Kok Diam Saja?
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

Bagikan:

JAKARTA - Kinerja sejumlah jaksa akhir-akhir ini disorot publik. Selain Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin, terakhir kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan Cs yang belum juga menuntaskan surat tuntutan.

Anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mendesak agar penanganan kasus ini dipercepat. Sebab sudah lima kali sidang ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutan. Menurut Andi, sudah semestinya Kejagung merespons masalah ini. 

Terlebih hakim sudah memperingati jaksa penuntut umum (JPU) agar serius menyusun berkas tuntutan.  

"Memang itu harus dipercepat, kendalanya dimana gitu loh, ini kan untuk kepastian hukum juga. Jadi pihak Kejaksaan Agung harus merespons keinginan hakim, apalagi kasus sudah menjadi perhatian masyarakat," ujar Andi saat dihubungi, Rabu, 27 September. 

Menurut Andi, bukan hanya jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) yang harus memberi atensi pada masalah ini. Namun juga seluruh pihak yang berwenang di Kejaksaan Agung. 

"Saya pikir institusi kejaksaan bukan hanya jamwas tapi yang terkait harus merespons hal ini," kata legislator Golkar dapil Sulawesi Selatan itu.

Sebelumnya, majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan Cs menegur keras jaksa penuntut umum (JPU) Omar yang belum juga menuntaskan surat tuntutan. Hakim berang karena sidang tuntutan sudah ditunda lima kali gara-gara surat tuntutan dari jaksa belum rampung.

"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali loh. Sudah sebulan lebih loh. Belum yang kelima, terus keenam," kata hakim ketua, Suparna, di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 25 September. 

Suparna lantas meminta jaksa bekerja dengan serius terlebih kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi perhatian publik.

Selain JPU, sosok Kejati Sumsel Sarjono Turin juga jadi perbincangan warganet. Sebab sang jaksa menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah. Terkini, Lina Lutfiawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. 

Dalam jejak digitalnya, Sarjono Turin pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan saja. Kejadian pemerkosaan berlangsung di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, Sarjono Turin diketahui belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun. Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, Sarjono Turin terakhir melapor pada tahun 2020. Setelah disorot publik, Sarjono kemudian memperbarui LHKPN-nya, 2021 dan 2022.