Bawaslu Sleman Pantau Potensi Bantuan Pemerintah Didompleng untuk Kampanye Caleg 2024
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Antara)

Bagikan:

SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, melakukan pengawasan terhadap kemungkinan penyaluran bantuan pemerintah yang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau parpol maupun calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.

"Penyaluran bantuan pemerintah untuk masyarakat, seperti bantuan sosial (bansos) maupun bantuan lain dalam bentuk uang maupun barang tentu sangat rawan untuk didompleng berbagi kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Ketua Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna AI Siregar, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu 27 September, disitat Antara.

Menurut dia, mereka menyiapkan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten terhadap potensi penyaluran bantuan pemerintah yang didompleng untuk kepentingan parpol maupun caleg.

"Kami akan cermati proses penyaluran bantuan tersebut. Semisal ada pengurus parpol arau caleg yang hadir pada kegiatan penyerahan bantuan, kami akan lihat kapasitas kehadirannya sebagai apa dan apakah ada ajakan atau arahan untuk memilih atau mencoblos atau tidak," katanya.

Ia mengatakan, saat ini memang belum ada penetapan bakal calon legislatif, namun mereka tetap akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

"Semisal ada bacaleg yang merupakan isteri atau suami atau keluarga seorang pejabat pemerintah yang turut hadir atau mendampingi saat penyerahan bantuan pemerintah. Ini akan kami cermati urgensi dari kehadirannya dan mengawasi apakah ada potensi pelanggaran atau tidak sesuai Undang-Undang Pemilu," katanya.

Arjuna mengatakan, termasuk jika ada anggota legislatif yang misalnya sedang reses dan hadir saat penyerahan atau penyaluran bantuan pemerintah di suatu daerah, juga akan dilakukan pengawasan.

"Tentu kejadian-kejadian seperti ini terus kami awasi dimana bansos memang rawan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye di masa pemilu," katanya.

Ia mengatakan, sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian Bawaslu, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana.

"Sebagai pengawas dan sebagai pelaksana mandat UU, tentu kejadian kejadian terkait penyalahgunaan bansos menjadi perhatian kami, termasuk mengkaji dan menentukan apakah ada pelanggaran UU Pemilu di sana," tandasnya.