2 ASN Diduga Langgar Netralitas Tahapan Pemilu 2024 Diusut Bawaslu Semarang
Ilustrasi aparatur sipin negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). (Antara)

Bagikan:

JATENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sampai saat ini telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Kasus pertama pada Januari 2023," kata Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kota Semarang Arief Rizal, dalam pernyataan, di Semarang, Jumat.

Kasus pertama dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) kecamatan dan kelurahan, sedangkan kasus kedua dilakukan oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru.

Sebagaimana diketahui, PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Ia menjelaskan Bawaslu Kota Semarang telah melakukan penerusan kasus tersebut kepada instansi yang berwenang, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pada kasus pertama, kami sudah tangani dan teruskan kepada KASN, dan KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi dengan memberikan sanksi moral," katanya.

"Sedangkan kasus yang kedua sudah kami teruskan ke KASN, dan hasil rekomendasi dari KASN dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak hormat," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan pelanggaran terkait netralitas ASN di Kota Semarang.

"Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan imbauan kepada Walikota Semarang terkait netralitas ASN, serta 16 panwaslu kecamatan juga sudah melaksanakan hal yang sama kepada 16 Camat se-Kota Semarang," katanya.

Ia mengingatkan jajaran Pemkot Semarang melalui pejabat pembina kepegawaian untuk terus menggaungkan semangat menjaga netralitas ASN.

Selain itu, Arief juga meminta dukungan Pemkot Semarang dalam rangka menangkal praktek politik uang yang berpotensi terjadi pada perhelatan Pemilu 2024 di Kota Semarang.

"Kami sudah memiliki 10 kelurahan anti-politik uang dan kelurahan pengawasan. Bahkan, baru saja kami kumpulkan 32 Lurah untuk dapat berkolaborasi dengan panwaslu kelurahan guna perluasan wilayah anti politik uang," tandasnya.